Berita

    Wajib Tahu! Tingkat Kegelapan Kaca Film Mobil & Aturannya

    Sebagai pemilik, Anda tidak boleh sembarangan dalam memasang kaca film mobil. Sebab, pemerintah telah menetapkan peraturan yang harus dipatuhi mengenai tingkat kegelapan kaca film mobil. 

    Bukan tanpa sebab, adanya aturan tersebut dibuat untuk menjaga keselamatan serta keamanan pengendara dan penumpang sekaligus keamanan publik. 

    Berikut informasi seputar aturan tingkat kegelapan untuk kaca film mobil yang berlaku dan yang dijual di pasaran! 

    Pahami Aturan Tingkat Kegelapan Kaca Film Mobil yang Berlaku di Indonesia

    Standarisasi persentase mengenai tingkat kegelapan untuk pemasangan kaca film mobil memang tertuang pada peraturan pemerintah. Secara garis besar, aturan tersebut ditetapkan untuk memastikan bahwa pengemudi masih bisa mengamati kondisi lalu lintas. 

    Selain terhindar dari kecelakaan, aturan ini juga untuk meminimalisir adanya tindak pelecehan di dalam mobil. 

    Intinya, polisi lalu lintas selaku pihak yang berwenang berhak menghentikan kendaraan dan memberikan sanksi apabila tingkat kegelapan kaca film pada mobil tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

    Berdasarkan SK Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76 perihal Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor, setidaknya terdapat lima poin yang harus dipahami, yaitu: 

    • Setiap kendaraan bermotor yang yang memiliki kaca depan, samping, dan kaca belakang, harus tembus pandang dari dua arah (bening) serta terbuat dari material yang tidak mudah pecah. 

    Selain itu, kaca film yang dipasang tidak boleh membuat tampilan orang/benda berubah ketika dilihat melalui kaca tersebut.

    • Boleh memasang kaca berwarna (kaca dilapisi film coating), tapi cahaya tetap bisa masuk dengan persentase minimal 70%.
    • Kaca depan dan belakang boleh menggunakan kaca yang dilapisi film coating dengan persentase tembus pencahayaan minimal 40% dengan lebar sepertiga dari tinggi kaca. 
    • Bahan lapisan untuk film coating tidak boleh menimbulkan pantulan cahaya baru, selain pantulan yang umum terdapat pada kaca bening. 
    • Bagian kaca tidak boleh ditempeli apapun kecuali untuk kepentingan pemerintah. Itupun lokasi tempelannya tidak boleh membuat pandangan pengemudi menjadi terganggu. 
    Pexels

    Tingkat Kegelapan untuk Kaca Film Mobil yang Dijual di Pasaran