Wajib Tahu! Tingkat Kegelapan Kaca Film Mobil & Aturannya

icon 28 August 2023
icon Admin

Selain terhindar dari kecelakaan, aturan ini juga untuk meminimalisir adanya tindak pelecehan di dalam mobil. 

Intinya, polisi lalu lintas selaku pihak yang berwenang berhak menghentikan kendaraan dan memberikan sanksi apabila tingkat kegelapan kaca film pada mobil tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Berdasarkan SK Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76 perihal Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor, setidaknya terdapat lima poin yang harus dipahami, yaitu: 

  • Setiap kendaraan bermotor yang yang memiliki kaca depan, samping, dan kaca belakang, harus tembus pandang dari dua arah (bening) serta terbuat dari material yang tidak mudah pecah. 

Selain itu, kaca film yang dipasang tidak boleh membuat tampilan orang/benda berubah ketika dilihat melalui kaca tersebut.

  • Boleh memasang kaca berwarna (kaca dilapisi film coating), tapi cahaya tetap bisa masuk dengan persentase minimal 70%.
  • Kaca depan dan belakang boleh menggunakan kaca yang dilapisi film coating dengan persentase tembus pencahayaan minimal 40% dengan lebar sepertiga dari tinggi kaca. 
  • Bahan lapisan untuk film coating tidak boleh menimbulkan pantulan cahaya baru, selain pantulan yang umum terdapat pada kaca bening. 
  • Bagian kaca tidak boleh ditempeli apapun kecuali untuk kepentingan pemerintah. Itupun lokasi tempelannya tidak boleh membuat pandangan pengemudi menjadi terganggu. 
Pexels

Tingkat Kegelapan untuk Kaca Film Mobil yang Dijual di Pasaran

Saat akan memasang kaca film untuk mobil, salah satu poin yang jadi pertimbangan adalah mengenai tingkat kegelapannya. Jika tidak sesuai dengan aturan pemerintah, ada kemungkinan biaya yang dikeluarkan akan semakin membengkak.