Ini Batas Maksimal Kebisingan Knalpot Mobil Yang Harus Kamu Ketahui

icon 25 October 2021
icon Admin
Kebisingan yang timbul dari suara knalpot mobil, menimbulkan protes pengguna jalan, termasuk masyarakat umum. Apalagi kalau mobil dengan knalpot bising digeber pada malam hari, tentu sangat mengganggu. Tingkat kebisingan knalpot mobil berbeda-beda. Biasanya pabrikan telah menghitung tingkat desibel knalpot mobil agar tidak mengganggu orang lain. Namun knalpot bising kerap ditemukan pada mobil-mobil yang telah dimodifikasi.

Lantas berapakah tingkat desibel yang ditolerir oleh aturan resmi? Merujuk pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) No.7/2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor, standar baku mutu maksimal yang ditetapkan 77 desibel (dB) untuk mobil penumpang.Berkaitan dengan aturan ini, pemilik mobil harusnya lebih aware agar tidak mengganggu pengguna jalan lain juga tidak berurusan dengan pihak kepolisian karena masalah raungan knalpot yang melampaui batas desibel yang telah ditentukan.

Faktor Knalpot Berisik

Biasanya pabrikan membekali knalpot mobil, dengan sistem peredam kebisingan yang dihasilkan oleh dalam proses pembuangan sisa pembakaran. Dalam sistem peredam ini ada dua, komponen penting yakni muffler dan resonator. Bila pemilik mobil melakukan modifikasi pada dua komponen ini, maka akan bisa menaikan tingkat kebisingan knalpot mobil. Selain itu, tingkat kebisingan sebuah mobil juga dipengaruhi dengan kubikasi mesin mobil tersebut. Semakin tinggi kapasitas mesin, semakin garang suara yang dihasilkan.