Kenali Aturan & Fungsi Zebra Cross
Sebagai pengguna jalan, Anda pasti sudah memahami mengenai keberadaan zebra cross di jalan. Namun, sudahkah Anda memahami bagaimana aturan & fungsi zebra cross? Jika belum, maka mulai sekarang Anda wajib memahaminya.
Hal ini begitu penting untuk dipahami oleh seluruh pengguna jalan. Mengingat masih ada saja pengguna jalan yang tidak menjalankan fungsi garis putih ini dengan baik.
Ini Dia Aturan & Fungsi Zebra Cross di Jalan
Jalanan di Indonesia memiliki marka untuk menandai sebuah hal atau aturan tertentu. Zebra Cross ini termasuk marka jalan yang menjadi penanda untuk pengguna kendaraan memperlambat lajunya. Garis-garis putih ini dibuat melintang di jalan. Biasanya juga dilengkapi lampu peringatan pada sisi jalan, dan tombol tanda menyeberang.
Maka dari itu, fungsi dari zebra cross ini adalah sebagai sarana pengguna jalan untuk menyeberang di jalan raya. Karena dengan menyeberang di zebra cross, maka pengguna jalan lain bisa mengurangi laju kendaraannya. Hal ini wajib, mengingat ada aturan mengenai fungsi dari zebra cross ini.
Biasanya zebra cross ini terpasang di beberapa titik. Seperti perkantoran, sekolah, dan lain-lain. Tidak hanya berada di dekat traffic light saja.
Aturan Mengenai Zebra Cross
Mengenai aturan zebra cross, dibedakan menjadi untuk pengendara dan pengguna jalan. Simak penjelasannya berikut ini:
a. Pejalan Kaki
Sebelum melintas di zebra cross, Anda wajib untuk memperhatikan kondisi jalanan. Yaitu dengan menengok kanan dan kiri. Apabila ada tombol pemberitahuan akan menyeberang, sebaiknya pencet terlebih dahulu. Agar pengemudi mengetahui keberadaan Anda.
b. Pengendara
Sebagai pengendara kendaraan, Anda wajib untuk menurunkan kecepatan saat mengetahui ada yang menyeberang. Tentu saja saat mereka melewati zebra cross. Anda bahkan tidak boleh menekan klakson dengan maksud memburu-burui penyeberang jalan.
Syarat Pemasangan Zebra Cross
Tahukah Anda jika selain aturan & fungsi zebra cross, ada syarat dalam pemasangan markah ini. Tidak bisa dipasang di beberapa tempat, karena ada aturan yang mendasarinya.
Dalam aturan Menteri Perhubungan No. 34 Tahun 2014 mengenai marka jalan, ada area-area tertentu yang bisa dipasangi zebra cross. Mana saja?
- Jalan yang memiliki arus lalu lintas pengendara kendaraan dan juga pejalan kaki rendah. Artinya jalanan tersebut memiliki pengendara yang kecepatan kendaraannya rendah. Seperti kota yang memiliki jalanan yang padat.