Simak Cara Cek Tilang Elektronik
Setelah mengetahui status tilang kendaraan di link yang telah kami cantumkan di atas, pengendara memiliki hak jawab atas pelanggaran yang tercantum tersebut. Salah satunya adalah dengan memberikan konfirmasi jika kendaraan tersebut merupakan milik pribadi atau bukan.
Selain itu, berikan pula konfirmasi apakah orang yang tercantum dalam foto tersebut merupakan dirinya atau bukan. Untuk hak jawab ini, biasanya pengendara akan diberi tenggat waktu sekitar 5 hari saja. Jika tidak segera dikonfirmasi, STNK kendaraan Anda bisa diblokir oleh sistem.
Untungnya, karena telah diterapkan sistem online, jadi pengendara juga dapat mengkonfirmasi hal-hal tersebut dengan mudah. Cukup kunjungi website resmi ETLE, yaitu etle.pmj.info. Bisa juga melalui aplikasi ETLE PMJ yang sudah bisa diunduh di Play Store.
Jika memang ingin dikonfirmasi secara tatap muka, Anda juga bisa langsung mengunjungi posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Jika terbukti melanggar, Anda akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.
Pengendara bisa langsung membayar denda melalui bank tertentu yang ditunjuk, lalu tinggal memberikan bukti pembayaran pada pihak kepolisian. Karena itu, cek tilang elektronik sekarang sekarang. Jangan sampai nomor kendaraan Anda tercantum di sana dan perlu menanggung sanksi.
Dapatkan informasi/tips berkendara di https://suzukijambi.co.id/.