Simak Cara Cek Tilang Elektronik
Penerapan tilang elektronik ini dilaksanakan atas dasar UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika Anda tidak sengaja melakukan pelanggaran elektronik dan tertangkap kamera, maka data kendaraan Anda akan langsung disimpan oleh kamera. Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan terkait kendaraan tersebut.
Cara Cek Tilang Elektronik
Jika Anda penasaran apakah nama Anda tercantum dalam pelanggar tilang atau tidak, mari simak caranya di bawah ini.
- Silahkan Anda kunjungi https://etle-pmj-info/id/check-data di mesin pencari.
- Masukan plat nomor kendaraan Anda. Selain itu, masukan juga nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum pada STNK kendaraan.
- Setelah semua form terisi, silahkan klik “Cek Data”.
- Jika Anda tidak pernah kena tilang elektronik, maka akan muncul keterangan “No data available”.
- Namun, jika Anda pernah melakukan pelanggaran, di sana akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, hingga tipe kendaraan yang dipakai saat melakukan pelanggaran.
Sanksi yang Terkena Tilang Elektronik
Setelah mengetahui cara cek tilang elektronik, ada baiknya Anda juga mengetahui sanksi yang akan dikenakan jika terkena tilang tersebut. Adapun sanksi yang diberikan yaitu berupa kurung pidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak hingga Rp500.000.
Hal yang Harus Dilakukan Saat Mendapat Surat Tilang Elektronik
Setelah mengetahui status tilang kendaraan di link yang telah kami cantumkan di atas, pengendara memiliki hak jawab atas pelanggaran yang tercantum tersebut. Salah satunya adalah dengan memberikan konfirmasi jika kendaraan tersebut merupakan milik pribadi atau bukan.