Simak Cara Cek Tilang Elektronik
Beberapa waktu ini, cara cek tilang elektronik menjadi sebuah topik yang cukup hangat diperbincangkan oleh masyarakat. Saat ini, cara tilang elektronik memang sedang cukup marak dan hadir dengan berbagai cara.
Mulai dari penggunaan kamera ETLE, kamera handphone, hingga menggunakan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (Incar). Mengecek nama Anda terkena tilang elektronik atau tidak ini penting dilakukan untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Apa itu Electronic Traffic Law Enforcement?
Tilang elektronik merupakan sebuah sistem implementasi teknologi yang digunakan untuk membantu menegakan peraturan lalu lintas. Tujuannya yaitu untuk menjaga keselamatan dan ketertiban jalan.
Sistem kerja ETLE ini mengandalkan kamera canggih yang mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran yang terjadi di jalanan. Dengan menggunakan sistem komputerisasi, petugas kepolisian tidak lagi harus berlalu lalang di beberapa titik ruas jalan.
Penerapan tilang elektronik ini dilaksanakan atas dasar UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika Anda tidak sengaja melakukan pelanggaran elektronik dan tertangkap kamera, maka data kendaraan Anda akan langsung disimpan oleh kamera. Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan terkait kendaraan tersebut.
Cara Cek Tilang Elektronik
Jika Anda penasaran apakah nama Anda tercantum dalam pelanggar tilang atau tidak, mari simak caranya di bawah ini.
- Silahkan Anda kunjungi https://etle-pmj-info/id/check-data di mesin pencari.
- Masukan plat nomor kendaraan Anda. Selain itu, masukan juga nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum pada STNK kendaraan.
- Setelah semua form terisi, silahkan klik “Cek Data”.
- Jika Anda tidak pernah kena tilang elektronik, maka akan muncul keterangan “No data available”.
- Namun, jika Anda pernah melakukan pelanggaran, di sana akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, hingga tipe kendaraan yang dipakai saat melakukan pelanggaran.
Sanksi yang Terkena Tilang Elektronik
Setelah mengetahui cara cek tilang elektronik, ada baiknya Anda juga mengetahui sanksi yang akan dikenakan jika terkena tilang tersebut. Adapun sanksi yang diberikan yaitu berupa kurung pidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak hingga Rp500.000.
Hal yang Harus Dilakukan Saat Mendapat Surat Tilang Elektronik
Setelah mengetahui status tilang kendaraan di link yang telah kami cantumkan di atas, pengendara memiliki hak jawab atas pelanggaran yang tercantum tersebut. Salah satunya adalah dengan memberikan konfirmasi jika kendaraan tersebut merupakan milik pribadi atau bukan.
Selain itu, berikan pula konfirmasi apakah orang yang tercantum dalam foto tersebut merupakan dirinya atau bukan. Untuk hak jawab ini, biasanya pengendara akan diberi tenggat waktu sekitar 5 hari saja. Jika tidak segera dikonfirmasi, STNK kendaraan Anda bisa diblokir oleh sistem.
Untungnya, karena telah diterapkan sistem online, jadi pengendara juga dapat mengkonfirmasi hal-hal tersebut dengan mudah. Cukup kunjungi website resmi ETLE, yaitu etle.pmj.info. Bisa juga melalui aplikasi ETLE PMJ yang sudah bisa diunduh di Play Store.
Jika memang ingin dikonfirmasi secara tatap muka, Anda juga bisa langsung mengunjungi posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Jika terbukti melanggar, Anda akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.
Pengendara bisa langsung membayar denda melalui bank tertentu yang ditunjuk, lalu tinggal memberikan bukti pembayaran pada pihak kepolisian. Karena itu, cek tilang elektronik sekarang sekarang. Jangan sampai nomor kendaraan Anda tercantum di sana dan perlu menanggung sanksi.
Dapatkan informasi/tips berkendara di https://suzukijambi.co.id/.