Berita

    Ketahui Syarat Untuk Biaya Balik Nama Mobil

    Anda baru membeli mobil bekas? Jangan tunda mengurus BPKB dan STNK. Segera urus balik nama kendaraan agar mobil tersebut jadi milik Anda sepenuhnya secara legal. Sehingga memudahkan segala keperluan Anda terkait kendaraan, khususnya pajak tahunan mobil. 

    Biaya balik nama mobil cukup terjangkau. Namun  yang membuat orang malas mengganti nama pemilik mobil bisa jadi karena tidak tahu bagaimana tahapannya. 

    Dalam artikel ini akan dibahas berapa biaya balik nama mobil, apa saja dokumen yang dibutuhkan. Serta seperti apa tata cara mengurus balik nama mobil.

    Biaya Balik Nama Mobil

    Sebenarnya biaya balik nama mobil berbeda-beda di setiap daerahnya. Karena nominalnya mengacu pada kebijakan dan peraturan pajak di masing-masing pemerintahan daerah. Di samping itu biaya balik nama juga tergantung besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

    Cara mengetahui biaya balik nama bisa dengan datang ke kantor samsat di daerah setempat. Anda juga bisa mengeceknya secara online di website pemerintahan. Contohnya untuk wilayah Jawa Barat, warganya dapat mengecek biaya balik nama di bapenda.jabarprov.go.id

    Ketika Anda mengurus balik nama mobil, biaya yang muncul yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Atau disebut dengan BBKBN. Anda juga akan diminta membayar biaya administrasi dan penerbitan STNK dan BPKB.

    Secata lebih jelas berikut rincian biaya balik nama kendaraan bermotor:

    • Cek fisik kendaraan (mobil) Rp25.000
    • Biaya BBKBN: 1 persen dari harga beli
    • Penerbitan STNK: Rp200.000
    • Penerbitan BPKB: Rp375.000
    • Penerbitan TNKB: Rp100.000 atau lebih

    Biaya diatas belum termasuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Besaran pajak kendaraan sama setiap tahunnya akan sama. Bahkan akan menurun seiring usia mobil yang bertambah. 

    Dokumen untuk Balik Nama Mobil

    Saat akan melakukan balik nama mobil, pastikan dokumen yang menjadi syarat sudah lengkap. Persiapkan beberapa hal di bawah ini sebelum Anda datang ke Samsat setempat.

    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi STNK
    • Fotokopi BPKB
    • Fotokopi kwitansi dari pembelian mobil
    • Fotokopi dokumen dari cek fisik mobil

    Namun, untuk berjaga-jaga Anda sebaiknya membawa juga dokumen asli saat mengurus proses balik nama mobil. Serta setiap fotokopi dokumen dibuat dua rangkap. 

    Tata Cara Mengurus Balik Nama Mobil 

    Proses mengurus balik nama mobil terdiri dari 2 tahapan di tempat yang berbeda. Yaitu yang pertama di kantor samsat untuk balik nama STNK. Kedua di kantor Polda, sesuai domisili pemilik kendaraan, untuk balik nama BPKB

    Tata cara Mengurus Balik Nama STNK 

    • Pertama pergi dulu ke tempat untuk cek fisik kendaraan. Akan ada petugas yang mengecek nomor mesin dan nomor rangka mobil. Kemudian petugas akan menggosok stiker khusus
    • Isi formulir sesuai data yang ada di STNK lalu serahkan ke loket
    • Serahkan juga bukti cek fisik beserta dokumen yang sudah Anda siapkan.
    • Petugas di loket akan mengarahkan Anda untuk menyelesaikan pembayaran.
    • Setelah itu Anda hanya perlu menunggu sampai nama Anda dipanggil untuk mengambil bukti pembayaran
    • STNK baru bisa Anda dapatkan tergantung kebijakan dari Samsat setempat. Ada yang memakan waktu 2-5 hari kerja untuk mendapatkan STNK baru.
    • Saat akan mengambil STNK yang baru serahkan bukti pembayaran dan STNK dengan nama Anda pun selesai.