Ketahui Syarat Untuk Biaya Balik Nama Mobil

icon 21 September 2022
icon Admin

Setelah selesai mengurus balik nama STNK, langkah selanjutnya adalah mengurus balik nama BPKB di kantor Polda.

Tata Cara Mengurus Balik Nama BPKB

  • Datang ke kantor Polda sesuai alamat KTP Anda
  • Mengisi formulir pendaftaran untuk balik nama
  • Saat nama Anda dipanggil, serahkan formulir yang sudah diisi dan syarat dokumen ke loket
  • Selanjutnya lakukan pembayaran biaya balik nama
  • Simpan bukti pembayaran untuk mengambil BPKB yang baru.

Itulah dia syarat untuk biaya balik nama mobil. Beserta tahapan mengurus balik nama kendaraan. Anda bisa mengurus balik nama sendiri tanpa bantuan biro jasa, yang Anda butuhkan adalah meluangkan waktu untuk membereskan semuanya. 

Pastikan surat-surat kendaraan Anda lengkap dan terdata sesuai ketentuan. Apabila Anda masih bingung dalam memproses hal tersebut, langsung saja kunjungi https://suzukijambi.co.id/ untuk mendapatkan informasi selengkapnya.