Ketahui Syarat Untuk Biaya Balik Nama Mobil

icon 21 September 2022
icon Admin

Cara mengetahui biaya balik nama bisa dengan datang ke kantor samsat di daerah setempat. Anda juga bisa mengeceknya secara online di website pemerintahan. Contohnya untuk wilayah Jawa Barat, warganya dapat mengecek biaya balik nama di bapenda.jabarprov.go.id

Ketika Anda mengurus balik nama mobil, biaya yang muncul yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Atau disebut dengan BBKBN. Anda juga akan diminta membayar biaya administrasi dan penerbitan STNK dan BPKB.

Secata lebih jelas berikut rincian biaya balik nama kendaraan bermotor:

  • Cek fisik kendaraan (mobil) Rp25.000
  • Biaya BBKBN: 1 persen dari harga beli
  • Penerbitan STNK: Rp200.000
  • Penerbitan BPKB: Rp375.000
  • Penerbitan TNKB: Rp100.000 atau lebih

Biaya diatas belum termasuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Besaran pajak kendaraan sama setiap tahunnya akan sama. Bahkan akan menurun seiring usia mobil yang bertambah. 

Dokumen untuk Balik Nama Mobil

Saat akan melakukan balik nama mobil, pastikan dokumen yang menjadi syarat sudah lengkap. Persiapkan beberapa hal di bawah ini sebelum Anda datang ke Samsat setempat.

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi STNK
  • Fotokopi BPKB
  • Fotokopi kwitansi dari pembelian mobil
  • Fotokopi dokumen dari cek fisik mobil