Ketahui Syarat Untuk Biaya Balik Nama Mobil

icon 21 September 2022
icon Admin

Namun, untuk berjaga-jaga Anda sebaiknya membawa juga dokumen asli saat mengurus proses balik nama mobil. Serta setiap fotokopi dokumen dibuat dua rangkap. 

Tata Cara Mengurus Balik Nama Mobil 

Proses mengurus balik nama mobil terdiri dari 2 tahapan di tempat yang berbeda. Yaitu yang pertama di kantor samsat untuk balik nama STNK. Kedua di kantor Polda, sesuai domisili pemilik kendaraan, untuk balik nama BPKB

Tata cara Mengurus Balik Nama STNK 

  • Pertama pergi dulu ke tempat untuk cek fisik kendaraan. Akan ada petugas yang mengecek nomor mesin dan nomor rangka mobil. Kemudian petugas akan menggosok stiker khusus
  • Isi formulir sesuai data yang ada di STNK lalu serahkan ke loket
  • Serahkan juga bukti cek fisik beserta dokumen yang sudah Anda siapkan.
  • Petugas di loket akan mengarahkan Anda untuk menyelesaikan pembayaran.
  • Setelah itu Anda hanya perlu menunggu sampai nama Anda dipanggil untuk mengambil bukti pembayaran
  • STNK baru bisa Anda dapatkan tergantung kebijakan dari Samsat setempat. Ada yang memakan waktu 2-5 hari kerja untuk mendapatkan STNK baru.
  • Saat akan mengambil STNK yang baru serahkan bukti pembayaran dan STNK dengan nama Anda pun selesai.

Setelah selesai mengurus balik nama STNK, langkah selanjutnya adalah mengurus balik nama BPKB di kantor Polda.

Tata Cara Mengurus Balik Nama BPKB

  • Datang ke kantor Polda sesuai alamat KTP Anda
  • Mengisi formulir pendaftaran untuk balik nama
  • Saat nama Anda dipanggil, serahkan formulir yang sudah diisi dan syarat dokumen ke loket
  • Selanjutnya lakukan pembayaran biaya balik nama
  • Simpan bukti pembayaran untuk mengambil BPKB yang baru.

Itulah dia syarat untuk biaya balik nama mobil. Beserta tahapan mengurus balik nama kendaraan. Anda bisa mengurus balik nama sendiri tanpa bantuan biro jasa, yang Anda butuhkan adalah meluangkan waktu untuk membereskan semuanya.