Mengenal Perbedaan Plat Putih, Kuning, Merah, dan Hijau pada Kendaraan
Setiap mobil harus dilengkapi dengan nomor plat yang tersemat pada bagian depan dan belakang kendaraan. Nomor plat mobil tersebut berfungsi sebagai identitas kendaraan, bukti kepatuhan hukum, bukti bahwa mobil berstatus legal.
Kemudian sebagai pendataan pajak kendaraan, membantu penegakan hukum, hingga membantu identifikasi saat dalam situasi darurat.
Di Indonesia sendiri plat mobil memiliki berbagai jenis warna. Seperti putih, kuning, merah, dan hijau. Perbedaan tersebut bukan tanpa arti. Dalam artikel ini Anda akan mendapatkan informasi mengenai perbedaan jenis plat mobil tersebut. Silakan disimak.
Arti Perbedaan Warna Plat Mobil
Berikut informasi mengenai perbedaan warna plat mobil:
-
Plat Mobil Putih
Dulu plat mobil warna putih diperuntukkan sebagai identitas mobil baru atau nomor kendaraan sementara. Ini karena proses pengurusan STNK dan dokumen lainnya membutuhkan waktu.
Dengan adanya plat putih maka mobil tetap bisa beroperasi secara sah sambil menunggu administrasi selesai. Namun peruntukkan plat mobil putih tersebut berubah sejak 2023.
Kini plat mobil digunakan untuk mengidentifikasi mobil pribadi berstatus baru, perubahan kepemilikan mobil, dan mobil yang baru memperpanjang STNK.
Perubahan tersebut berkaitan dengan efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau teknologi perekaman pelanggaran lalu lintas. Selain itu ada perbedaan lain berdasarkan tulisannya. Beberapa di antaranya adalah:
-
Plat warna putih RI untuk Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat tinggi negara
-
Plat putih Corps Diplomatique (CD) digunakan oleh korps diplomatik dari negara lain yang sedang bertugas di Indonesia
-
Plat putih Consular Corps (CC) digunakan untuk kendaraan konsulat atau staf dari kedutaan non-diplomatik
-
Plat Mobil Kuning
Jika Anda menemui mobil dengan plat berwarna kuning, maka mobil tersebut adalah transportasi publik atau angkutan umum.
Warna kuning bisa menjadi tanda untuk masyarakat bahwa Anda bisa menaiki mobil tersebut sebagai transportasi publik. Untuk pemberian izinnya diatur oleh Dinas Perhubungan.
Operator dari kendaraan harus memastikan bahwa mobil tersebut layak jalan, pada pengemudinya memegang SIM, kelengkapan surat, dan harus mematuhi semua peraturan lalu lintas serta pelayanan publik.
-
Plat Mobil Merah
Untuk plat mobil warna merah digunakan oleh mobil dinas anggota kepolisian, pejabat pemerintah, dan instansi pemerintahan lainnya. Warna tersebut bermakna adanya kepentingan khusus dan otoritas.
Biasanya pengguna plat merah mendapatkan hak prioritas di jalan raya sesuai dengan tanggung jawab dan tugas pemilik mobil.
Plat berwarna tersebut juga memudahkan pengawasan dan identifikasi kendaraan dinas, meningkatkan efisiensi penggunaan, serta mencegah penyalahgunaan kepentingan.
-
Plat Mobil Hijau
Terakhir ada plat mobil warna hijau. Warna tersebut menandakan bahwa mobil sedang beroperasi di wilayah perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
Wilayah perdagangan bebas sendiri mempunyai kebijakan dan peraturan khusus terkait aktivitas perdagangan serta bisnis.
Dengan plat nomor hijau, maka akan memudahkan identitas mobil di FTZ, memudahkan pengawasan dan kontrol lalu lintas barang, serta membedakannya dari mobil lain di luar FTZ.
Dengan kegunaan khusus tersebut, maka sudah jelas plat nomor hijau tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi.
Itulah perbedaan makna dari jenis-jenis warna plat mobil. Memahami perbedaannya akan membantu Anda lebih mudah mengidentifikasi kegunaan mobil tersebut. Seperti saat mencari transportasi umum yang ditandai dengan plat warna kuning.
Selain itu Anda juga bisa membantu melakukan pengawasan. Misalnya apakah mobil digunakan sesuai peruntukannya atau justru sebaliknya. Dapatkan berbagai informasi mengenai mobil lainnya hanya di http://suzukijambi.co.id.