Berita

    Simak Syarat Pengajuan Leasing Mobil

    Salah satu cara untuk mendapatkan mobil impian adalah lewat jalur leasing mobil. Leasing adalah istilah bahasa Inggris yang digunakan oleh dunia perbankan. Arti leasing adalah sebuah kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan yang berbentuk peminjaman barang modal lewat sebuah perjanjian tertentu.

    Perhatikan Hal Ini Saat Akan Mengajukan Leasing Mobil

    Minat pengajuan leasing untuk kendaraan baik mobil, motor dan kendaraan lainnya terbilang tinggi di Indonesia. Hal ini terlihat dari semakin tingginya jumlah nasabah yang mengajukan leasing, terutama mobil. Sebelum mengajukan permohonan kredit mobil, ada beberapa yang harus diperhatikan, misalnya:

    • Persyaratan yang dibutuhkan ketika mengajukan permohonan.
    • Besarnya suku bunga yang wajib dipenuhi nasabah.
    • Jumlah uang muka yang wajib dibayarkan.
    • Jumlah cicilan yang wajib dibayarkan.
    • Jumlah besarnya asuransi yang harus dibayar.
    • Nominal administrasi yang dikenakan dalam prosesnya.
    • Nominal angsuran pertama yang harus dibayar nasabah.

    Sejatinya, kendaraan yang masih berada dalam masa kredit, belum dapat disebut sebagai milik nasabah secara penuh. Pasalnya banyak sekali terjadi kredit macet di mana nasabah tidak bisa memenuhi kewajiban membayar cicilan.

    Jika ini terjadi perusahaan berhak melakukan penyitaan sebab di sini perusahaan bertindak sebagai lembaga keuangan. 

    Syarat Pengajuan Leasing Mobil yang Perlu Diketahui

    Keberadaan leasing di tengah masyarakat memberikan banyak kemudahan. Masyarakat mendapatkan mobil dan kendaraan lain yang diinginkan meskipun memiliki anggaran terbatas.

    Berbicara mengenai prosedur, pengajuan leasing untuk mendapatkan unit mobil impian tidak sulit. Akan tetapi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Setelah itu, perusahaan leasing akan memberikan jaminan pembiayaan secara langsung kepada nasabah.

    Perlu diketahui bahwa syarat dan ketentuan bagi nasabah yang ingin mengajukan kredit mobil pada perusahaan leasing itu tidak sama. Akan tetapi, jika ditelaah lebih lanjut, garis besarnya sama saja. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

    • Nasabah sudah berusia paling tidak 21 tahun. Sementara itu, maksimal mencicilnya adalah 55 tahun.
    • Memiliki kewarganegaraan Indonesia. Warga negara asing, meskipun yang sudah lama tinggal di negara ini, tidak bisa mengajukan permohonan cicilan mobil ke perusahaan leasing.
    • Memiliki KTP yang masih berlaku.
    • Memiliki NPWP.
    • Memiliki Kartu Keluarga, surat nikah apabila nasabah sudah menikah.
    • Memiliki penghasilan yang tetap. Ini merupakan langkah aman untuk memastikan nasabah mampu membayar cicilan.
    • Melampirkan slip gaji di tiga bulan terakhir.
    • Jika kredit atas nama perusahaan, nasabah harus melampirkan akta pendirian perusahaan.
    • Melampirkan bukti daftar perusahaan dan surat izin usaha.
    • Melampirkan mutasi rekening dari tiga bulan terakhir untuk nasabah umum.