Simak Syarat Pengajuan Leasing Mobil

icon 31 December 2022
icon Admin

Keberadaan leasing di tengah masyarakat memberikan banyak kemudahan. Masyarakat mendapatkan mobil dan kendaraan lain yang diinginkan meskipun memiliki anggaran terbatas.

Berbicara mengenai prosedur, pengajuan leasing untuk mendapatkan unit mobil impian tidak sulit. Akan tetapi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Setelah itu, perusahaan leasing akan memberikan jaminan pembiayaan secara langsung kepada nasabah.

Perlu diketahui bahwa syarat dan ketentuan bagi nasabah yang ingin mengajukan kredit mobil pada perusahaan leasing itu tidak sama. Akan tetapi, jika ditelaah lebih lanjut, garis besarnya sama saja. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Nasabah sudah berusia paling tidak 21 tahun. Sementara itu, maksimal mencicilnya adalah 55 tahun.
  • Memiliki kewarganegaraan Indonesia. Warga negara asing, meskipun yang sudah lama tinggal di negara ini, tidak bisa mengajukan permohonan cicilan mobil ke perusahaan leasing.
  • Memiliki KTP yang masih berlaku.
  • Memiliki NPWP.
  • Memiliki Kartu Keluarga, surat nikah apabila nasabah sudah menikah.
  • Memiliki penghasilan yang tetap. Ini merupakan langkah aman untuk memastikan nasabah mampu membayar cicilan.
  • Melampirkan slip gaji di tiga bulan terakhir.
  • Jika kredit atas nama perusahaan, nasabah harus melampirkan akta pendirian perusahaan.
  • Melampirkan bukti daftar perusahaan dan surat izin usaha.
  • Melampirkan mutasi rekening dari tiga bulan terakhir untuk nasabah umum.

Langkah pengajuan leasing mobil selanjutnya adalah apabila semua dokumen persyaratan sudah lengkap, maka nasabah bisa menyerahkannya kepada perusahaan. Selanjutnya, perusahaan akan meninjau dan menganalisis informasi tersebut.

Saat di tahap analisis, perusahaan akan mengukur kemampuan membayar cicilan nasabah berdasarkan data yang diberikan.