Arti dari Plat Nomor Putih & Aturannya

icon 15 March 2023
icon Admin

Sekarang, plat nomor yang sebelumnya terpasang berwarna hitam akan diganti dengan plat nomor warna putih. TNKB yang baru akan diberikan pada kendaraan yang telah diubah kepemilikannya atas nama Anda.

  • Periode Berlaku Plat Nomor Sebelumnya Telah Berakhir

Sejak diimplementasikannya peraturan pada pertengahan tahun 2022, bulan Juni lalu, jika masa berlaku plat nomor sebelumnya telah berakhir, plat nomor baru berwarna putih akan diberikan sebagai penggantinya.

  • Pembaharuan STNK Setiap 5 Tahun

Setiap lima tahun saat membayar pajak kendaraan bermotor, Anda bisa memilih untuk memperbaharui plat nomor kendaraan menjadi warna putih.

Sebab, setelah melakukan perpanjangan STNK selama lima tahun terhitung sejak bulan Juni 2022, plat nomor warna putih akan diberikan sebagai pengganti.

Syarat Penggantian Plat Nomor Menjadi Putih

Jika Anda ingin mengganti plat nomor kendaraan menjadi putih, maka ada beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dibawa. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  • STNK asli
  • e-KTP asli
  • SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) terakhir
  • SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
  • BPKB asli (khusus untuk wilayah Polda Metro Jaya, Bekasi, dan Depok, saat melakukan pembayaran pajak lima tahun atau mengganti plat nomor)
  • Membawa kendaraan ke Samsat
  • Bukti cek fisik kendaraan dari petugas Samsat

Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dengan begitu, proses penggantian plat nomor kendaraan Anda menjadi plat nomor putih dapat berjalan dengan lancar.

Mau mendapatkan informasi berkendara lainnya? Segera kunjungi website  https://suzukijambi.co.id/ untuk informasi selengkapnya.