Ini Dia Tarif Pajak Progresif Kendaraan yang Harus Anda Ketahui
Salah satu jenis pajak yang perlu diketahui oleh para pemilik kendaraan, yaitu pajak progresif, baik itu pajak progresif mobil maupun pajak progresif kendaraan lainnya.
Sebelum membeli kendaraan, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu terkait informasi mengenai jenis pajak yang satu ini. Untuk itu, artikel kali ini akan mencoba membahas tentang konsep pajak progresif kendaraan, tarif terbaru, hingga cara menghitung dari jenis pajak ini.
Konsep Pajak Progresif Kendaraan
Pajak progresif adalah merupakan pajak yang dibebankan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan mobil maupun motor dalam jumlah lebih dari satu.
Pemberlakuan jenis pajak ini akan dibebankan kepada masyarakat terkait kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit baik atas nama pribadi maupun nama dari keluarga yang masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga alias KK yang sama.
Sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun di beberapa daerah, maka dari itu, pengetahuan terkait pajak ini terbilang cukup penting untuk dimiliki.
Sebagai acuannya, pajak progresif ini diatur dalam sebuah undang-undang, yakni UU Nomor 28 tahun 2009 yang membahas tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Maka dari itu sebelum Anda membeli kendaraan lagi, Anda perlu paham betul baik tarif maupun cara perhitungan dari jenis pajak progresif mobil ini.
Pemberlakuan Tarif Pajak Progresif
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pajak progresif merupakan pajak yang diberlakukan kepada seseorang atas kepemilikan lebih dari satu unit kendaraan.
Maka demikian, pajak progresif ini baru akan mulai diberlakukan ketika Anda telah memiliki kendaraan kedua dari masing-masing jenis kendaraan.
Sebagai gambaran, apabila Anda memiliki sebuah motor dan sebuah mobil, maka pajak progresif yang berlaku merupakan pajak kendaraan pertama.
Namun apabila kemudian Anda menambah masing-masing satu buah unit kendaraang sehingga garasi Anda berisikan dua unit motor dan dua unit mobil, maka pajak progresif yang berlaku sudah merupakan pajak progresif kendaraan kedua.
Mengenai besaran tarifnya terkait kendaraan pertama, kedua dan seterusnya akan dijelaskan sebagai berikut.
- 1%-2% untuk Kendaraan Unit Pertama
Kepemilikan satu buah mobil, maka Anda akan dikenakan pajak setidaknya 1% hingga 2%
- 2%-10% untuk Kendaraan Mulai dari Unit Kedua
Sementara untuk kepemilikan mobil unit kedua, ketiga, dan seterusnya, maka tarif pajak yang akan diberlakukan, yaitu mulai dari 2% hingga tarif tertinggi sekira 10%, dengan masing-masing pertambahan unit kendaraan, presentasinya naik 0,5%.
Cara Menghitung Besaran Pajak Progresif Mobil
Setelah mengetahui pemberlakuan tariff terkait besaran pajak progresif, Anda juga perlu mengetahui cara menghitungnya.
Bagaimana cara untuk bisa menghitung besaran pajak progresif?
Gambaran terkait cara menghitung pajak progresif kendaraan adalah sebagai berikut:
Kondisinya Anda memiliki 3 mobil dengan nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertulis di STNK sekira Rp 1.700.000. Sementara untuk besaran SWDKLLJ-nya kira-kira sebesar Rp170.000.
Untuk mengetahui pajak yang harus dibayarkan, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu terkait Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Rumus menghitung NJKB adalah sebagai berikut
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) = (Pajak Kendaraan Bermotor : 2) x 100
= (Rp1.700.000 : 2) x 100
= Rp850.000 x 100
= Rp85.000.000
Setelah mengetahui NJKB, untuk mengetahui pajak progresif mobil, dimulai dari mobil pertama hingga mobil ketiga Anda, yaitu sebagai berikut.
- Mobil Pertama
Pajak progresif unit pertama = NJKB x 2% + SWDKLLJ
= Rp85.000.000 x 2% + Rp170.000
= Rp1.700.000 +170.000
= Rp1.870.000
- Mobil Kedua
Pajak progresif unit kedua = NJKB x 2.5% + SWDKLLJ
= Rp85.000.000 x 2.5% + Rp170.000
= Rp2.125.000 +170.000
= Rp2.295.000
- Mobil Ketiga
Pajak progresif unit ketiga = NJKB x 3% + SWDKLLJ
= Rp85.000.000 x 3% + Rp170.000
= Rp2.550.000 +170.000
= Rp2.720.000
Demikian pembahasan terkait konsep, pemberlakuan tarif, hingga contoh perhitungan besaran pajak progresif mobil. Semoga bermanfaat! Jangan lupa untuk tepat waktu dalam melaksanakan kewajiban pajak!
Ketahui informasi-informasi seputar dunia otomotif lainnya dengan mengunjungi website https://suzukijambi.co.id/.