Ini Dia Tarif Pajak Progresif Kendaraan yang Harus Anda Ketahui
Setelah mengetahui pemberlakuan tariff terkait besaran pajak progresif, Anda juga perlu mengetahui cara menghitungnya.
Bagaimana cara untuk bisa menghitung besaran pajak progresif?
Gambaran terkait cara menghitung pajak progresif kendaraan adalah sebagai berikut:
Kondisinya Anda memiliki 3 mobil dengan nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertulis di STNK sekira Rp 1.700.000. Sementara untuk besaran SWDKLLJ-nya kira-kira sebesar Rp170.000.
Untuk mengetahui pajak yang harus dibayarkan, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu terkait Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Rumus menghitung NJKB adalah sebagai berikut
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) = (Pajak Kendaraan Bermotor : 2) x 100
= (Rp1.700.000 : 2) x 100
= Rp850.000 x 100
= Rp85.000.000
Setelah mengetahui NJKB, untuk mengetahui pajak progresif mobil, dimulai dari mobil pertama hingga mobil ketiga Anda, yaitu sebagai berikut.
- Mobil Pertama
Pajak progresif unit pertama = NJKB x 2% + SWDKLLJ
= Rp85.000.000 x 2% + Rp170.000
= Rp1.700.000 +170.000
= Rp1.870.000
- Mobil Kedua
Pajak progresif unit kedua = NJKB x 2.5% + SWDKLLJ
= Rp85.000.000 x 2.5% + Rp170.000
= Rp2.125.000 +170.000
= Rp2.295.000
- Mobil Ketiga
Pajak progresif unit ketiga = NJKB x 3% + SWDKLLJ
= Rp85.000.000 x 3% + Rp170.000
= Rp2.550.000 +170.000
= Rp2.720.000
Demikian pembahasan terkait konsep, pemberlakuan tarif, hingga contoh perhitungan besaran pajak progresif mobil. Semoga bermanfaat! Jangan lupa untuk tepat waktu dalam melaksanakan kewajiban pajak!
Ketahui informasi-informasi seputar dunia otomotif lainnya dengan mengunjungi website https://suzukijambi.co.id/.