Ini Dia Tarif Pajak Progresif Kendaraan yang Harus Anda Ketahui

icon 28 March 2023
icon Admin

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) = (Pajak Kendaraan Bermotor : 2) x 100

    = (Rp1.700.000 : 2) x 100

    = Rp850.000 x 100

    = Rp85.000.000

Setelah mengetahui NJKB, untuk mengetahui pajak progresif mobil, dimulai dari mobil pertama hingga mobil ketiga Anda, yaitu sebagai berikut.

  • Mobil Pertama