Ini Dia Tarif Pajak Progresif Kendaraan yang Harus Anda Ketahui
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) = (Pajak Kendaraan Bermotor : 2) x 100
= (Rp1.700.000 : 2) x 100
= Rp850.000 x 100
= Rp85.000.000
Setelah mengetahui NJKB, untuk mengetahui pajak progresif mobil, dimulai dari mobil pertama hingga mobil ketiga Anda, yaitu sebagai berikut.
- Mobil Pertama